PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA , DESA KARANGLEGI KECAMATAN TRANGKIL KABUPATEN PATI

  • Feb 25, 2021
  • karanglegi

 

Pada hari ini Kamis Tanggal 25 Februari 2021 sampai dengan tanggal 06 Maret 2021 telah dibuka pendaftaran bakal calon Kepala Desa Karanglegi yang bertempat di Kantor Sekretariat Panitia Pilkades yaitu di Balai Desa Karanglegi Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 – 13.00 WIB

Adapun Persyaratan Administrasi Calon Kepala Desa Karanglegi Kecamatan Tlrangkil Kabupaten Pati
      1. Surat Keterangan sebagai bukti sebagai Warga Negara Indonesia dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati;
      2. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
      3. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
      4. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau Sederajat dibuktikan dengan fotocopy Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi (legalisir terbaru) oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang bagi bakal calon Kepala Desa yang sudah dinyatakan lulus pendidikan dan ijazahnya sedang dalam proses;
      5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar dibuktikan dengan fotocopy Akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi (legalisir terbaru) oleh pejabat yang berwenang;
      6. Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
      7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisasi (legalisir terbaru) oleh pejabat yang berwenang
      8. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
      9. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
      10. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap;
      11. Surat Pernyataan tidak mendaftar sebagai calon kepala desa di desa lain yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup
      12. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah;
      13. Surat Keterangan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
      14. Surat Pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Panitia Pemilihan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
      15. Surat Keterangan telah membuat Laporan Akhir Masa Jabatan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali;
      16. Pas foto ukuran 4 cm x 6 cm berwarna sebanyak 8 (delapan ) lembar dengan bigroun warna merah;
      17. Daftar riwayat hidup.
      18. Surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa setempat sejak dilantik sebagai kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;